Ancaman Kedaulatan Ekonomi Digital Indonesia

Pada 11 Desember 2023 lalu, TikTok, aplikasi media sosial asal China yang populer di kalangan generasi muda, mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo, perusahaan teknologi terbesar di Indonesia yang merupakan hasil penggabungan antara Gojek dan Tokopedia. TikTok memiliki 75% saham Tokopedia, platform e-commerce terbesar asal Indonesia, dengan nilai investasi sebesar lebih dari US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,4 triliun. 

TikTok dan Tokopedia berencana mengintegrasikan bisnis layanan belanja online di media sosial TikTok Shop dengan Tokopedia. Hal tersebut terjadi karena Tokopedia mengambil alih aset berupa kontrak bisnis dan hak eksklusif untuk memiliki dan mengoperasikan Tiktok Shop di Indonesia dari Tiktok dengan nilai pembelian 340 juta dollar AS atau setara dengan Rp 5,338 triliun. Rencana pembelian aset ini diharapkan dapat diselesaikan pada triwulan pertama 2024.

Kesepakatan ini merupakan langkah besar TikTok dalam memperluas pasar dagangnya di Indonesia, pengguna TikTok di Indonesia mencapai 125 juta orang. TikTok berharap dengan menggabungkan kekuatan Tokopedia, yang memiliki lebih dari 100 juta pelanggan aktif dan 11 juta penjual, dapat meningkatkan pertumbuhan dan inovasi di sektor e-commerce Indonesia, yang diproyeksikan transaksi yang terjadi mencapai US$ 65 miliar pada tahun 2025. 

Akuisisi ini menimbulkan kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak, terutama mengenai dampaknya terhadap kedaulatan ekonomi digital Indonesia. Beberapa isu yang menjadi sorotan adalah sebagai berikut. Dominasi asing di pasar e-commerce Indonesia. Dengan akuisisi ini, TikTok dan Tokopedia diperkirakan akan menguasai sekitar 40% hingga 50% pangsa pasar e-commerce Indonesia, yang sebelumnya didominasi oleh Shopee, platform e-commerce asal Singapura. Hal ini dapat mengancam kemandirian dan kesejahteraan pelaku usaha lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Ketika ekonomi  digital yang ada di Indonesia telah dikelola oleh pihak asing maka pelaku ekonomi digital akan kehilangan kesempatan untuk bermain dalam kancah perdagangan yang ada.

Pelanggaran aturan perdagangan elektronik 

Sebelumnya, TikTok Shop sempat ditutup oleh pemerintah Indonesia pada Oktober 2023, karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang melarang transaksi jual beli di media sosial. Ancaman terhadap data dan privasi pengguna. TikTok, sebagai perusahaan asal China, dituduh memiliki hubungan erat dengan pemerintah China, yang dikenal memiliki praktik pengawasan dan sensor terhadap aktivitas online warganya. Terdapat kerancuan dari transaksi pembelian saham GoTo oleh TikTok, kerancuan yang terjadi yaitu terdapat dalam klausul pembelian saham Tokopedia dari GoTo Oleh TikTok yang menyatakan bahwa “Tokopedia mengambil alih aset berupa kontrak bisnis dan hak eksklusif untuk memiliki dan mengoperasikan Tiktok Shop di Indonesia”.

Pasca kesepakatan tersebut terjadi TikTok Shop kembali beroperasi, sehingga mengundang kecurigaan apakah transaksi yang dilakukan TikTok dan GoTo merupakan jalan TikTok agar tetap bisa menjalankan usahanya yaitu TikTok Shop yang tidak tersandung peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan operasional TikTok Shop di bawah Tokopedia, namun TikTok tetap dapat melakukan kontrol karena TikTok membeli Saham GoTo secara mayoritas.

Mengingat isu-isu di atas, perlu adanya langkah-langkah tegas dari pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan mengatur kemitraan antara TikTok dan Tokopedia, agar tidak merugikan kedaulatan ekonomi digital Indonesia. Beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan menerapkan aturan yang membatasi kepemilikan saham asing di perusahaan e-commerce Indonesia, misalnya maksimal 49% supaya pihak asing tidak dominan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mewajibkan TikTok dan Tokopedia untuk memisahkan data media sosial dan e-commerce. Mendorong TikTok dan Tokopedia untuk mempromosikan produk lokal Indonesia di platform mereka. Mengawasi dan menindak praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat. Meningkatkan pengawasan barang impor, menerapkan tagging asal barang, dan mengimplementasikan pajak impor konsumsi khusus. Dengan demikian, diharapkan kemitraan antara TikTok dan Tokopedia dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia, tanpa mengorbankan kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

Mohammad Alfian, M.Si., Ak, Dosen Akuntansi Sektor Publik Politeknik Harapan Bersama



22 Maret 2024 - 14:37:32 WIB   0
Politeknik Harapan Bersama   Prodi D-4 Akuntansi Sektor Publik  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa