Dinamika Kebijakan Baru Peraturan Upah Minimum

Pemerintah telah menetapkan ketentuan sistem pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai pembaharuan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menjadi dasar hukum penetapan upah tahun 2024. Kenaikan upah minimum Regional (UMR), upah minimum Provinsi (UMP) dan Upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) tidak lagi menggunakan batas atas dan bawah. Perhitungan upah minimum berfokus pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional.

Melalui PP 51 tahun 2023 pemerintah memberikan penguatan pada peran Dewan Pengupahan baik ditingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota. Keanggotaan  dewan pengupahan terdiri dari  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, APINDO, Serikat pekerja (SPSI) dan Perguruan Tinggi/Akademisi. Untuk memberikan saran dan pertimbangan sebagai masukan kepada gubernur dan bupati/walikota terkait usulan penetapan pengupahan secara independen. Usulan  berupa rekomendasi perhitungan indeks tertentu berupa alfa dari rentang nilai 0,1 – 0,3. Menentukan nilai alfa diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah. Melalui dua faktor yaitu tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Selain itu dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Faktor perhitungan upah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi mencerminkan kinerja pada suatu daerah. Formulasi perhitungan data diambil dari BPS (Badan Pusat Statistik) daerah tersebut agar hasil diperoleh relevan. Tentunya menjadi perhatian tiap daerah untuk menjaga tingkat inflasi dimana harga barang atau jasa agar dapat dikendalikan. Sehingga rata-rata perubahan harga dari suatu barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dapat stabil. Pertumbuhan ekonomi dengan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) baik  akan bernilai positif. Tetapi jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum tahun sebelumnya.  Hal ini berdampak pada para tenaga kerja menjadi tidak produktif dan mengganggu penyerapan tenaga kerja. Pengaruh pertumbuhan ekonomi sangat krusial terhadap besaran upah minimum di suatu daerah, otomatis besarannya akan  berbeda-beda.

Menggarisbawahi perbedaan dan dinamika besaran upah minimum tidaklah sama tiap daerah. Ketentuan PP ini menjadi regulasi yang harus dilaksanakan oleh semua pihak di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian. Semua diharapkan bersatu terutama pada pengusaha, pekerja dan serikat kerja dalam mengimplementasikan PP 51 tahun 2023. Salah satunya dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pendekatan ini memungkinkan adanya kebijakan upah minimum yang lebih berimbang dan mendukung kesejahteraan ekonomi semakin kuat.

PP 51 2023 juga menyebutkan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi diperoleh dari Pendidikan, pengalaman kerja atau syarat lain yang dibutuhkan dari Perusahaan. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun itu pengusaha juga wajib menyusun struktur skala upah atas dasar kinerja. Penerapan format ini di perusahaan diharapkan mampu memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.

Penetapan upah minimum dengan skema perhitungan nasional berdampak pada  pertumbuhan ekonomi daerah.  Karena pekerja mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara langsung mampu  meningkat  daya beli serap konsumen  terhadap barang dan jasa yang telah diproduksi dari pengusaha akan berimbang. Selanjutnya mampu menjamin kelangsungan hidup bagi pekerja dan menghilangkan kesenjangan masyarakat terkait upah antar daerah. Maka wajar jika PP 51 memberikan apresiasi dan mendorong para pekerja untuk mengikatkan kinerja sesuai dengan bidangnya agar iklim ekonomi daerah selalu terjaga.  

Pada intinya pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha. Usaha yang dijalankan mempunyai kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri khususnya pekerja yang bekerja di skala kecil dan menengah. Harapannya kenaikan upah minimum dapat mendorong daya beli masyarakat agar kondisi ekonomi nasional positif.


Krisdiyawati, SE., M.Ak, Ak

Dosen Akuntansi Politeknik Harapan Bersama

06 Desember 2023 - 09:42:46 WIB   0
Penelitian Dosen   Politeknik Harapan Bersama   Prodi D-3 Akuntansi  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa