Babak Baru Pertanggungjawaban BUM Desa

Panduan untuk menyusun laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) telah dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2022 oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT No 136 Tahun 2022). Kepmendesa ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaksana fungsi akuntansi pada BUM Desa dalam melaksanakan kegiatan pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan, serta penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan BUM Desa meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

BUM Desa merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa lain untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya. Kepmendesa tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi BUM Desa dalam hal tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan. 

Dengan adanya laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, BUM Desa dapat menunjukkan kinerja keuangan yang sebenarnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah desa, masyarakat desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, mitra kerja sama, dan lain-lain. Laporan keuangan juga dapat menjadi dasar untuk melakukan evaluasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis terkait dengan pengembangan usaha BUM Desa.

Kepmendesa PDTT No 136 Tahun 2022 ini berlaku untuk tiga jenis BUM Desa, yaitu: Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa. Kepmendesa ini juga mengatur tentang standar akuntansi yang digunakan oleh BUM Desa, yaitu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP merupakan standar akuntansi yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan entitas tanpa akuntabilitas publik, seperti BUM Desa. SAK ETAP lebih sederhana dan mudah dipahami dibandingkan dengan standar akuntansi lainnya.

Selain itu, Kemendesa PDTT telah menyediakan aplikasi penyusunan laporan keuangan desa yang dapat diakses secara online. Tujuan dari aplikasi ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses penyusunan laporan keuangan BUM Desa. BUM Desa diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan penggerak ekonomi desa yang berdaya saing dan berkelanjutan. Mereka juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan desa.

Penulis: Arvin Nova Aditya Pratama

Mahasiswa Akuntansi Sektor Publik Politeknik Harapan Bersama

24 November 2023 - 14:08:43 WIB   0
Artikel Mahasiswa   Politeknik Harapan Bersama   Prodi D-4 Akuntansi Sektor Publik  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa