Melindungi Masa Depan Layanan Kesehatan





Peringatan Hari perawat internasional 12 mei lalu membawa gambaran baru ke masa depan dunia kesehatan dengan fokus perawat kita adalah masa depan kita.  Dalam perayaan hari perawat internasional, presiden konsil perawat internasional Dr. Pamela Cipriano menyampaikan “bagaimana kita menghargai perawat, bagaimana meningkatkan nilai jasa keperawatan dan juga bagaimana melindungi perawat merupakan hal yang harus diwujudkan bersama“. 

Wujud konkret dari semangat tersebut adalah bagaimana kita memberikan kepastian dan perlindungan terhadap profesi dan praktik perawat baik perlindungan sosial, proses administratif yang tertata dengan baik, dan tentunya perlindungan hukum.

Dorothea Orem, seorang ahli teori keperawatan menerangkan, perawat berperan memastikan pemenuhan kebutuhan jika kliennya mengalami gangguan pemenuhan kebutuhan dasar penunjang hidupnya. Peran besar inilah yang dilakukan oleh seorang perawat selama pandemi berlangsung. Dapat kita lihat, besarnya peran perawat dalam melayani masyarakat, besarnya risiko profesi perawat saat menjalankan tugas, serta besarnya dampak yang diberikan oleh perawat pada masyarakat. Penghargaan dan perlindungan yang baik bukanlah hal yang berlebihan untuk diberikan terhadap profesi ini.

Penetapan Rancangan undang-undang (RUU) kesehatan masuk sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 menjadi babak baru upaya perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan perawat secara khusus.

Penetapan ini justru menjadi polemik dan ditentang oleh berbagai organisasi profesi kesehatan termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang merupakan organisasi profesi perawat. RUU ini secara substantif akan merugikan perawat, di mana sistem yang telah baik saat ini akan diubah dan justru kearah yang kontraproduktif. 

Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah akan berkurangnya peran pengawasan masyarakat dan juga persaingan dengan tenaga keperawatan asing yang terlalu terbuka menjadi hal yang sangat merugikan. Dicabutnya UU no. 38 tahun 2014 tentang keperawatan juga akan membuat profesi perawat mengalami kemunduran seperti 30 tahun yang lalu, dimana perawat sulit memberikan layanan kesehatan yang bermutu karena absen nya regulasi tentang profesi, praktik, dan pendidikan perawat.

Sebagai perawat kami perlu mendukung perubahan sistem kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik. Namun, perlu mengkritisi substansi RUU Kesehatan Omnibus Law jika kontraproduktif terhadap kemaslahatan perawat. Harapan kedepan, RUU ini akan menjadi penguatan perlindungan dan kepastian kepada profesi perawat dan masyarakat agar tetap mampu menjamin sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Ardhi Henda Karmandika

Ketua Prodi D-3 Keperawatan Politeknik Harapan Bersama

Kandidat Doktor Keperawatan di Philippine Women’s University, Manila

08 Juni 2023 - 14:02:05 WIB   0
Politeknik Harapan Bersama  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa