Mengubah Paradigma Membangun Desa

Pembangunan Indonesia dilakukan dari pinggiran, merupakan bagian dari Nawacita Presiden Joko Widodo yang yang sejalan dengan UU No 6 Tahun 2014 telah ditetapkan pada 15 Januari 2014 tentang Desa. UU Desa tersebut telah memberikan semangat dan dukungan desa untuk menentukan arah tujuan pembangunan yang akan dilakukan dengan harapan kemandirian desa.

Dengan adanya hal tersebut, program pemerintah pusat maupun daerah didelegasikan atau dilaksanakan oleh pemerintah desa yang mana tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 79 ayat 6 yang menyatakan Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa Dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa, hal tersebutlah yang membelenggu pembangunan atau inovasi yang dimiliki oleh desa. Sebagai contoh ketika desa akan menyusun APBDesa yang dijadikan acuan dalam kegiatan desa selama 1 periode, di dalamnya memuat setidaknya 40% dari APBDes merupakan program “titipan” baik dari pemerintah pusat maupun daerah. 

Program pemerintah pusat tersebut tidak berjalan dikarenakan desa hanya sebagai penerima namun bukan sebagai pihak yang menyusun program, yang mana jika kita melihat semangat dari UU Desa yang memposisikan desa sebagai subjek pembangunan bukan sebagai objek. Program titipan tidak berjalan karena tidak disesuaikan dengan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola program tersebut. Program yang ada secara sepihak diberikan kepada desa tanpa adanya pemetaan kebutuhan desa, dan kurangnya pemahaman dari pemerintah pusat atau daerah akan potensi dan kearifan lokal dari desa. 

Membangun Desa

Selain program BLT ada pula program ketahanan pangan, yang mana hanya ditentukan besarannya namun tidak diberikan petunjuk dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma dalam pembangunan desa seksi agar tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan. Perubahan paradigma yang perlu dilakukan yaitu mengembangkan konsep “desa membangun”, yaitu konsep yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat desa untuk mengelola potensi-potensinya sendiri secara mandiri dan berkelanjutan. Konsep “membangun desa”, yaitu konsep yang menekankan pada pengembangan infrastruktur fisik dan sosial di desa untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat desa. 

Konsep “membangun kawasan perdesaan”, yaitu konsep yang menekankan pada pengembangan keterkaitan dan keseimbangan antara desa dan kota, serta antara desa-desa yang berdekatan. Konsep “membangun berbasis potensi dan kearifan lokal”, yaitu konsep yang menekankan pada pengembangan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan karakteristik masyarakat desa.

Dengan perubahan paradigma tersebut, diharapkan desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan. Dengan demikian, desa dapat menjadi desa mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Desa yang mampu berkembang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Desa dapat menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045.


Penulis: 

Mohammad Alfian, M.Si., Ak | Dosen Akuntansi Sektor Publik Politeknik Harapan Bersama

31 Oktober 2023 - 13:30:39 WIB   0
Politeknik Harapan Bersama   Prodi D-4 Akuntansi Sektor Publik  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa